LBH Semarang Tolak Gelar Pahlawan Bagi Soeharto
Foto: LBH Semarang |
SEMARANG – Lembaga Bantuan
Hukum (LBH Semarang) mengelar aksi penolakan gelar pahlawan kepada presiden
Soeharto. Aksi berlangsung di depan Video Tron Jl. Pahlawan. Masa aksi bergerak
dan menyuarakan pandangannya disertai orasi, dan pembacaan puisi. Diakhiri dengan
mengirim surat bersama-sama ke gedung Kantor Pos Simpanglima.
Eti Oktaviani mengatakan
kami mengundang seluruh elemen masyarakat terutama mahasiswa untuk turun aksi
bersama supaya tuntutan penolakan pemberian gelar pahlawan Soeharto dapat
menjadi perhatian para pejabat negara terkait sehingga bisa dijadikan
pertimbangan untuk tidak diberikannya gelar pahlawan pada Soeharto baik tahun
ini, tahun depan maupun tahun-tahun selanjutnya.
Sebagaimana berita
yang banyak tersebar dalam media massa baik cetak maupun elektronik bahwasanya
bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang,
Kementrian Sosial berencana mengesahkan gelar Pahlawan Nasional bagi presiden
kedua RI, Soeharto, presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dan
mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo.
Sebagai Rakyat yang ditakdirkan memegang kendali dan kontrol atas segala
kebijakan pemerintah, sudah seharusnya kita mulai cermat atas wacana besar
bangsa tersebut.
Yang menjadi titik
keberatan atas rencana pemerintah adalah penyejajaran Soeharto dengan Gusdur
dan Sarwo Edhie untuk menerima gelar pahlawan nasional. Kita semua tahu,
bagaimana keadaan negara selama Soeharto memimpin negara ini. begitu banyak
pelanggaran dan kejahatan yang ia perbuat. Sekelumit diantara pelanggarannya
adalah sebagai berikut:
1. 1965Penangkapan,
penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai
pendukung Partai Komunis Indonesia. Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif
dalam kejadian ini.
2. 1966 Penahanan dan
pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak
terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di
penjara.
3. 1967April, gereja-
gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta
dan kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.
4. 1969Tempat
Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke
sana .Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
5. 1971Intimidasi
calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari
Golkar.Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi
yang layak.
6. 1974 Penahanan
sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di
Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari.
Sebelas pendemo terbunuh.Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain
‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
7. 1975Kasus Balibo,
terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
8. 1977Tuduhan
subversi terhadap Suwito.Kasus subversi komando Jihad.
9. 1978 Pelarangan
penggunaan karakter-karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.Pembungkaman
gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa
mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
10. 1982 Majalah Tempo
dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang
pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta . Kampanye massa Golkar diserang oleh
massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
11. 1984Peristiwa
pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
12. 1985Pengadilan
terhadap aktivis-aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.
13. 1986 Pembunuhan
terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka
yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.Ekskusi
beberapa tahanan G30S/ PKI.
14. 1989 Kasus tanah
Kedung Ombo.Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini
dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari.Pembantaian di pemakaman Santa
Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda-pemuda Timor yang mengikuti
prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal.
15. 1992Keluar Keppres
tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaan-nya Tommy Suharto.
16. 1993Pembunuhan
terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
17. 1995Kasus Tanah
Koja.Kerusuhan di Flores.
18. 1996 Kasus waduk
Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka
memprotes penggusuran tanah mereka.Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
19. 1997Kasus tanah
Kemayoran.Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa
Timur.
20. 1998 Kerusuhan Mei
di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan
jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13
– 15 Mei 1998.Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua
hari sebelum kerusuhan Mei.3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam
demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14
November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
Dan masih banyak lagi
pelanggaran serta kejahatan yang telah dilakukannya. Maka dengan tegas Gema
Demokrasi Semarang yang terdiri dari berbagai elemen berinisiasi mengadakan
aksi mengirim surat secara serentak kepada Kemensos untuk membatalkan pemberian
gelar pahlawan untuk Soeharto. Karena jika gelar pahlawan di sandang oleh
Soeharto, maka hal itu akan menyakiti hati seluruh rakyat Indonesia, bukan
hanya yang menjadi korban atas kejahatannya tetapi juga mereka yang masih
menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan tentu saja menodai kesucian Hari
Pahlawan itu sendiri.
Post a Comment